My Gallery

Kamis, 01 November 2018

Profil Organisasi

Perkembangan kemajuan masyarakat Kabupaten Tanggamus cukup pesat, seiring dengan merebaknya fenomena Supremasi Hukum, Globalisasi, HAM, Demokratisasi, Disentralisasi, Transparansi dan Akuntabilitas, kondisi tersebut melahirkan berbagai perubahan nilai sosial masyarakat. Pergeseran nilai sosial tersebut selalu diikuti dengan munculnya tendensi kriminogen-kriminogen baru yang tentunya berpengaruh terhadap kinerja petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Kotaagung baik dalam bidang pengamanan, pelayanan dan perawatan Tahanan serta bimbingan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan.
Dalam melaksanakan kebijakan operasionalnya Lapas Kotaagung mengacu pada 10 prinsip pemasyarakatan yang mempunyai visi yaitu

Visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tanggamus yang tertib hukum, aman dan sejahtera melalui peran serta Lapas Kotaagung.”  

Sejalan dengan visi tersebut diperlukan misi untuk menjabarkan langkah-langkah pelaksanaannya yaitu “Mengoptimalkan pelayanan, perawatan, pembinaan dan keterampillan serta meningkatkan kualitas keimanan dan kualitas intelektual Warga Binaan Pemasyarakatan.” Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kotaagung dalam pelaksanaan operasionalnya mempunyai 2 fungsi antara lain Pra Adjudication yaitu melaksnaakan perawatan dan pelayanan terhadap tahanan titipan dari penyidik, Penuntut Umum, Hakim guna menjalani proses persidangan dalam rangka penegakan hukum, dan Post Adjudication  yaitu melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap pelaku tindak pidana yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam sistem peradilan pidana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar