Visi “Terwujudnya masyarakat Kabupaten Tanggamus yang tertib hukum, aman dan sejahtera melalui peran serta Lapas Kotaagung.”
Sejalan dengan visi tersebut diperlukan misi untuk menjabarkan langkah-langkah pelaksanaannya yaitu “Mengoptimalkan pelayanan, perawatan, pembinaan dan keterampillan serta meningkatkan kualitas keimanan dan kualitas intelektual Warga Binaan Pemasyarakatan.” Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Kotaagung dalam pelaksanaan operasionalnya mempunyai 2 fungsi antara lain Pra Adjudication yaitu melaksnaakan perawatan dan pelayanan terhadap tahanan titipan dari penyidik, Penuntut Umum, Hakim guna menjalani proses persidangan dalam rangka penegakan hukum, dan Post Adjudication yaitu melaksanakan pembinaan dan pembimbingan terhadap pelaku tindak pidana yang telah diputus dan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dalam sistem peradilan pidana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar