My Gallery

Selasa, 09 April 2019

Sejarah Sistem Pemasyarakatan





Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Upaya tersebut tidak hanya terjadi pada bangsa kita,akan tetapi juga pada bangsa-bangsa lain sejalan dengan pergerakan kemerdekaannya terutama setelah perang dunia ke-2.Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision ( IPPC ) ( Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana ) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk disetujui oleh The Assembly of The League of Nation ( Rapat Umum Organisasi Bangsa-bangsa ). Naskah IPPC tersebut setelah diadakan perbaikan-perbaikan oleh sekretariat PBB, pada tahun 1955 disetujui Kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules ( SMR ) dalam pembinaan narapidana. 

Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ( Resolusi No.663C XXIV ) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap Negara untuk menerima dan menerapkannya.Hasrat untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan dibidang tata perlakuan di Indonesia diawali oleh DR.Sahardjo,SH yang menjabat sebagai menteri Kehakiman pada saat itu. Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara RI dalam penganugrahan gelar Doctor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”; yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah “Pemasyarakatan” dan juga mengemukakan konsepsi tentang hukum nasional yang ia gambarkan sebagai sebuah “Pohon Beringin” untuk melambangkan Tugas hukum ialah memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.Gagasan tentang Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel.Lembang, Bandung. 

Konferensi yang diikuti oleh Direktur Penjara seluruh Indonesia ini berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana dan anak didik. Kesepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang disepakati sebagai pedoman, pembinaan terhadap narapidana di Indonesia sebagai berikut:
  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi hukuman pidana.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif dalam system Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya pelaksanaan system pemasyarakatan yang telah dilaksanakan sejak lebih dari tiga puluh lima tahun tersebut semakin mantab dengan diundangkannya Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan undang-undang ini maka semakin kokoh usaha-usaha mewujudkan suatu system pemasyarakatan yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang no 12 tahun 1995, menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Konsep ini pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari konsep dasar sebagaimana termuat dalam sepuluh prinsip pemasyarakatan

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung dari tahun 2005 sampai saat ini


- Yandi Suyandi, Bc.IP, S.Sos (thn 2012 - 2015)


- Hi. M. Latif Safiudin, Bc.IP, SH, MH (thn 2010 - 2012)


- Suprapto, SH (thn 2008 - 2010)


- Iskandar Basuki, Bc.IP, SH, MH (thn 2008)


- Basmanizar, Bc.IP, SH, MH (thn 2005 - 2008)

Senin, 18 Februari 2019

Siapa Yang Menanam Dia Akan Menuai Hasil

Warga Binaan Lapas Kotaagung Panen Hasil Pertanian 

KOTAAAGUNG – Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIB Kotaagung sangat bergembira karena memanen hasil perkebunan yang mereka tanam beberapa bulan yang lalu, dari kerja keras mereka terciptalah hasil cukup memuaskan berupa Kangkung, Sawi, Cabai, dan Jagung. Senin(18/2)
Kalapas Kotaagung Sohibur Rachman sangat antusias dengan hasil yang didapat. ” Syukur Alhamdulillah dengan hasil panen yang kita dapat, hal ini tak lepas dari usaha para WBP yang memang telah kita pilih dalam hal pertanian sehingga apa yang mereka tanam dapat mereka tuangkan dilahan perkebunan lapas,jelasnya.
Sayuran yang sudah kita panen banyak dan memuaskan sampai saat ini sayur kangkung, sawi dan cabai, dari hasil tersebut kita bagikan untuk kebutuhan WBP dan para petugas yang memang mau membeli.
“Untuk Jagung masih dalam proses penumbuhan,” terangnya.
“Dari hasil tersebut kita manfaatkan betul untuk pembelian bibit baru dan memaksimalkan lahan pertanian kita sampai ke belakang tembok agar hasilkan panen yang lebih banyak,” Ungkap Mantan Kepala Lapas Depok ini.



Sabtu, 10 November 2018

WBP Lapas Kotaagung Mengikuti Peringatan Hari Pahlawan dengan tema "The Gathering of Heroes : Semangat Pahlawan di Dadaku"

10 November 2018
Lapas Kotaagung

Gambar mungkin berisi: 16 orang

Dengan mengusung tema "The Gathering of Heroes : Semangat Pahlawan di Dadaku". Petugas Lapas dan Warga Binaan Pemasyarakatan menggelar peringatan Hari Pahlawan 10 November 2018 di Aula Lapas kelas IIB Kotaagung Kabupaten Tanggamus.

Dalam rangkaian Peringatan Hari Pahlawan yang diselenggarakan di Lapas Way Gelang itu, diawali dengan penampilan grup Marawis dari Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Menyanyikan lagu Indonesia Raya, lalu kemudian diisi dengan berbagai perlombaan-perlombaan yang diikuti oleh WBP.

Kegiatan peringatan Hari Pahlawan pada tahun 2018 ini, diselenggarakan secara serentak diseluruh Lapas dan Lembaga Pemasyarakatan se-Indonesia, dan hal itu digagas oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Republik Indonesia.

Dalam sambutan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Sri Puguh Budi Utami melalui Telekonfren menyampaikan bahwa, dengan momentum peringatan Hari Pahlawan, diharapkan dapat kembali menggelorakan semangat juang, membangun kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Serta memberikan motivasi kepada warga binaan pemasyarakatan untuk memperbaiki sikap sehingga kelak mengembalikan kesatuan hidup, kehidupan dan penghidupan ketika kembali ketengah masyarakat," pesannya.
Gambar mungkin berisi: 4 orang, orang berdiri

Sementara, Kasi Binadik Lapas kelas IIB Kotaagung Ferdika Canra mengatakan, ada 4 perlombaan yang diadakan oleh Seksi Pembinaan Lapas, diantaranya lomba baca puisi bertema kepahlawanan, lomba pakaian perjuangan, dan lomba olahraga.

"Peringatan ini selain sebagai bentuk penghormatan terhadap jasa para Pahlawan, juga merupakan pembinaan kesadaran berbangsa dan bernegara, menanamkan rasa cinta tanah air terhadap WBP," katanya mewakili Kalapas Kotaagung Sohibur Rachman, Sabtu (10/11).

Ferdika menyampaikan, dengan peringatan Hari Pahlawan tersebut, dapat memberikan pelajaran kepada seluruh WBP, dengan memaknai dan mengenang perjuangan para pahlawan yang berjuang hingga tetes darah penghabisan demi membangun bangsa yang merdeka dan berdaulat.

"Kedepannya, diharapkan seluruh WBP sadar bahwa perbuatannya tidak sesuai dengan cita-cita kemerdekaan yang diperjuangkan oleh para pahlawan, sehingga kelak ketika kembali ke masyarakat mereka menjadi warga negara yang baik," pungkasnya.

Gambar mungkin berisi: 7 orang, orang berdiri

Rabu, 07 November 2018

Dua Fasilitas Baru Pelayanan Publik Lapas Kotaagung



Sejalan dengan salah satu misi Kementerian Hukum dan HAM RI yaitu  mewujudkan penghormatan, pemenuhan dan perlindungan HAM, Lapas Kotaagung Kab. Tanggamus terus berbenah diri disegala sektor, terutama sektor pelayanan publik.

Sohibur Rachman, Kalapas Kotaagung meminta agar seluruh jajarannya memberikan pelayanan prima dalam pelaksanaan pelayanan publik dikantor yang dipimpinnya. Ia berharap mulai dari layanan kunjungan, informasi, pengaduan, perawatan napi, dan layanan integrasi berpedoman pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 27 tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Sohibur menegaskan tak hanya sikap dan mental petugas yang perlu ditunjukkan, namun sarana dan prasarana masyarakat harus diperhatikan. Oleh sebab itu, ia menggagas pembuatan beberapa fasilitas yang menunjang kenyamanan masyarakat ketika melakukan kunjungan ke lapas, diantaranya ruang bermain bagi anak dan Gazebo bagi pembesuk di halaman luar lapas.

"Ruang bermain kami sediakan di areal dalam ruang besukan bagi keluarga penghuni yang membawa serta anak-anak. Jadi diharapkan meski mereka ada didalam lapas, tapi suasana tetap kekeluargaan. Ini penting guna kesehatan psikologis penghuni. Jika melihat anggota keluarga terutama anak-anak yang ceria otomatis emosi warga binaan juga ikut bahagia." Terang Sohibur.

"Gazebo dihalaman depan difungsikan untuk tempat menunggu bagi pengunjung yang sedang antri mendaftar. Konsepnya kami buat seperti lounge, jadi pengunjung bisa menunggu sambil makan dan minum. Bagi yang muslim, ada ruangan sebagai mushalla kecil untuk sholat" tambahnya.

Dua fasilitas ini kata Sohibur sedang dalam proses pengerjaan, diupayakan selesai akhir November ini.

"Berikutnya, kita akan bangun ruang laktasi bagi ibu menyusui. Sehingga bagi pengunjung yang punya anak balita dan masih menyusu tak sungkan lagi untuk memberikan asi pada anaknya karena ada ruangan khusus tersendiri. Ruang laktasi ini diperkirakan akan selesai pada penghujung tahun."

Selain itu, Sohibur menegaskan bahwa seluruh layanan yang ada di Lapas Kotaagung tidak dipungut biaya. Ia pun menegaskan bahwa apabila pengunjung menemui adanya penyimpangan, untuk segera melaporkan ke Unit Pelayanan Pengaduan.

"Semoga pembenahan yang terus kami lakukan dalam kurun waktu 2 bulan menjabat ini dapat memenuhi hak asasi dan memberikan dampak positif bagi narapidana dan masyarakat" pungkasnya.


Selasa, 06 November 2018

Hubungi Kami


Sampaikan kritik dan saran yang membangun kepada kami 
agar dapat memberikan pelayanan yang jauh lebih baik lagi.

KUNJUNGAN

Selamat datang di 
Lapas Kelas IIB Kotaagung - Tanggamus

"PELAYANAN KAMI SEPENUH HATI"

Pelayanan Kunjungan

Senin - Kamis
Pukul 09.00 - 14.15 WIB

Sabtu
Pukul 09.00 - 11.30 WIB

Jum'at dan Minggu
Tidak membuka layanan kunjungan