My Gallery

Rabu, 10 April 2019

Panen Jagung Manis Hasil Pembinaan Pertanian Warga Binaan Lapas Kotaagung


Setelah sekitar tiga bulan yang lalu proses pembinaan pertanian wargabinaan Lapas Kotaagung dalam menanam Jagung Manis, akhirnya membuahkan hasil.

Lapas Kotaagung melaksanakan panen raya Jagung Manis hasil pembinaan pertanian di areal kebun belakang Lapas pada Kamis (11/04/2019). Panen dilaksanakan bergotong royong antara petugas dan warga binaan dibawah bimbingan Subseksi Kegiatan kerja.

Kalapas Sohibur Rachman menjelaskan hasil panen kemudian dipasarkan guna mendapat nilai ekonomis, selain itu juga dibagikan kepada petugas dan warga binaan agar dapat dinikmati bersama. Diharapkan dengan adanya pembinaan pertanian ini, mampu menambah pengetahuan wargabinaan kelak setelah selesai menjalani pidana











KALAPAS KOTAAGUNG HADIRI RAPAT KORDINASI TIM SABER PUNGLI DI PEMDA TANGGAMUS



Setelah membuka kegiatan acara sosialisasi pemilu tentang mencegah adanya berita hoax dan ciptakan pemilu yang aman damai dan sejuk, Kepala Lapas Kotaagung langsung bergerak ke Aula Rapat Pemda Tanggamus untuk menghadiri Kegiatan Rencana kerja tim UPP Saber pungli tahun anggaran 2019, Rabu (10/04), yang dihadiri oleh Pembina Tim UPP Saber pungli, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus, Bapak Hamid Hariansyah Lubis dan beberapa Pokja dari tim UPP SABER pungli tersebut.

Kegiatan dibuka oleh ketua tim Inspektur Daerah Kabupaten Tanggamus, Bapak Fathurahman dan menyampaikan beberapa program anggaran rencana kerja tim UPP saber pungli tahun anggaran 2019. dalam kesempatan itu Bapak Kalapas, Sohibur Rachman diberikan waktu untuk menyampaikan beberapa hal terkait kegiatan ini, "mungkin dengan pendampingan tim saber pungli ini nantinya kedepannya kita lebih bisa bersinergi kemudian dari pemda sendiri dan TNI serta Polri yang sudah tergabung dalam tim ini lebih solid, kedepannya saya akan terus support jgn pernah lagi nanti ada cerita penangkapan tim saber pungli masuknya ke penjara. Tempat kami sudah banyak hari ini terisi 434 org dari kapasitas 250 orang. Orang indonesia ini terkenal dengan perangkat hukum, dan UU kita ini terkenal apabila melanggar hukum akan masuk penjara, kalau metode ini terus kita pakai sampai kapan pun, biar menambah penjara banyak dan banyak lagi itu tidak akan menyelesaikan masalah". Ujar Sohibur Rachman yang tergabung dalam Pokja Yustisi Tim UPP Saber Pungli Kabupaten Tanggamus.

Fungsi dari saber pungli ini paling tidak sebagai edukasi sebagai langkah pencegahan bagaimana supaya tidak terjadi khususnya di Tanggamus. dengan kehadiran tim saber pungli ini adalah sebagai edukasi kita bersama mencegah bagaimana nanti kita kedepan paling tidak ada penyegaran edukasi untuk bisa saling berbagi khususnya untuk Lapas Kotaagung yang siap untuk membuka ruang dan upaya bersama untuk bisa bekerja, berkomitmen sama dengan kuat utamanya dalam tim UPP Saber Pungli Kabupaten Tanggamus.

Selasa, 09 April 2019

Sukseskan Pemilu 2019, Lapas Kotaagung Gelar Sosialisasi Bagi Warga Binaan

Gambar mungkin berisi: 2 orang
Sebanyak 100 orang narapidana, beserta petugas Lapas mengikuti Sosialisasi Pemilu 2019 pada Rabu, (10/4) di Aula Lapas setempat. Kegiatan dibuka langsung oleh Kalapas Sohibur Rachman. Dalam sambutannya Kalapas mengharapkan agar warga binaan yang hadir dapat menyimak dengan seksama materi yang disampaikan, untuk kemudian diteruskan kepada rekan warga binaan lain yang ada dalam blok hunian. Tampak pula hadir Dandim 0424 Tanggamus Letkol Arh.Anang Hasto Utomo, Perwakilan dari Polres serta Pemerintah Daerah Kab. Tanggamus.

Pada kegiatan sesi pertama diisi oleh narasumber dari KPU, Bawaslu dan Mapilu Kab. Tanggamus . Secara bergantian Ali Usman (Koordinator Pengawasan Bawaslu) dan Zulwani (Anggota KPU Tanggamus Divisi Hukum) menjelaskan mengenai Daerah Pemilihan yang terbagi dipropinsi Lampung. Selain itu, warga binaan juga diberikan informasi mengenai jumlah surat suara yang akan didapat ketika datang ke TPS tidak akan sama antara yang satu dengan yang lain. Hal ini disebabkan tergantung pada alamat yang tercantum pada KTP elektronik tempat  warga binaan berdomisili.

Sementara sesi kedua,  perwakilan dari KPU Pringsewu dan Kejaksaan Negeri Pringsewu memberikan materi Penyuluhan Hukum Pemilu 2019. Bertindak sebagai narasumber Bayu Wibianto (Kasi Intel Kejari Pringsewu),
Reni Octarina (Kasi Tindak Pidana Umum Kejari Pringsewu) serta
Sofyan Akbar (Anggota KPU Pringsewu).

Diawali Pengarahan dari Ferdika Canra, Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung, warga binaan diminta untuk tertib mengikuti sosialisasi tersebut. Begitu pula  apabila ada hal yang belum dimengerti tentang pemilu, warga binaan diharapkan pro aktif untuk bertanya.

Hal senada disampaikan oleh Reni Octarina. Ia berharap seluruh warga binaan untuk taat dan tidak melakukan pelanggaran hukum selama pelaksaan Pemilu dilapas yang bisa mengakibatkan 'bonus' tambahan pidana bagi mereka. Pernyataan Reni disambut dengan riuh tawa dan tepuk tangan warga binaan. 

Sementara itu, Sofyan Akbar narasumber dari pihak KPU Pringsewu menginformasikan bahwa mata pilih warga binaan Lapas Kotaagung yang terdaftar sebagai DPT di KPU Kab. Pringsewu hanya 20 Orang. Kepada 20 orang ini Sofyan mengharapkan untuk dapat berpartisipasi aktif memberikan hak suaranya pada tanggal 17 April nanti.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih
Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang berdiri
Gambar mungkin berisi: 3 orang, teks

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebihGambar mungkin berisi: 7 orang, teksGambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan teks






Struktur Organisasi Lapas Kotaagung

-sedang dalam perbaikan-

Struktur Organisasi Lapas Kelas IIB

-sedang dalam perbaikan-

Sejarah Sistem Pemasyarakatan





Upaya perbaikan terhadap pelanggar hukum baik yang berada dalam penahanan sementara maupun yang sedang menjalani pidana terus diadakan dan ditingkatkan sejak bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945.Upaya tersebut tidak hanya terjadi pada bangsa kita,akan tetapi juga pada bangsa-bangsa lain sejalan dengan pergerakan kemerdekaannya terutama setelah perang dunia ke-2.Pada tahun 1933 The International Penal and Penitentiary Commision ( IPPC ) ( Komisi Internasional Pidana dan Pelaksanaan Pidana ) telah merencanakan dan tahun 1934 mengajukan untuk disetujui oleh The Assembly of The League of Nation ( Rapat Umum Organisasi Bangsa-bangsa ). Naskah IPPC tersebut setelah diadakan perbaikan-perbaikan oleh sekretariat PBB, pada tahun 1955 disetujui Kongres PBB, yang kita kenal dengan Standart Minimum Rules ( SMR ) dalam pembinaan narapidana. 

Pada tanggal 31 Juli 1957 Dewan Ekonomi dan Sosial PBB ( Resolusi No.663C XXIV ) menyetujui dan menganjurkan pada pemerintahan dari setiap Negara untuk menerima dan menerapkannya.Hasrat untuk mengadakan perubahan dan pembaharuan dibidang tata perlakuan di Indonesia diawali oleh DR.Sahardjo,SH yang menjabat sebagai menteri Kehakiman pada saat itu. Pada tanggal 5 Juli 1963 di Istana Negara RI dalam penganugrahan gelar Doctor Honoris Causa bidang hukum dengan pidatonya “Pohon Beringin Pengayoman”; yang antara lain dinyatakan bahwa tujuan dari penjara adalah “Pemasyarakatan” dan juga mengemukakan konsepsi tentang hukum nasional yang ia gambarkan sebagai sebuah “Pohon Beringin” untuk melambangkan Tugas hukum ialah memberi pengayoman agar cita-cita luhur bangsa tercapai dan terpelihara.Gagasan tentang Pemasyarakatan tersebut mencapai puncaknya pada tanggal 27 April 1964 pada Konferensi Nasional Kepenjaraan di Grand Hotel.Lembang, Bandung. 

Konferensi yang diikuti oleh Direktur Penjara seluruh Indonesia ini berhasil merumuskan prinsip-prinsip pokok yang menyangkut perlakuan terhadap narapidana dan anak didik. Kesepuluh Prinsip Pemasyarakatan yang disepakati sebagai pedoman, pembinaan terhadap narapidana di Indonesia sebagai berikut:
  1. Ayomi dan berikan bekal hidup agar mereka dapat menjalankan perannya sebagai warga masyarakat yang baik dan berguna.
  2. Penjatuhan pidana bukan tindakan balas dendam Negara.
  3. Berikan bimbingan bukan penyiksaan supaya mereka bertaubat.
  4. Negara tidak berhak membuat mereka lebih buruk atau jahat daripada sebelum dijatuhi hukuman pidana.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, para narapidana dan anak didik harus dikenalkan dengan dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik tidak boleh bersifat sekedar pengisi waktu, juga tidak boleh diberikan pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan dinas atau kepentingan negara sewaktu-waktu saja. Pekerjaan yang diberikan harus satu dengan pekerjaan di masyarakat dan menunjang usaha peningkatan produksi.
  7. Bimbingan dan didikan yang diberikan kepada narapidana dan anak didik harus berdasarkan Pancasila.
  8. Narapidana dan anak didik sebagai orang-orang yang tersesat adalah manusia, dan mereka harus diperlakukan sebagai manusia.
  9. Narapidana dan anak didik hanya dijatuhi pidana hilang kemerdekaan sebagai satu-satunya derita yang dialaminya.
  10. Disediakan dan dipupuk sarana-sarana yang dapat mendukung fungsi rehabilitatif,korektif dan edukatif dalam system Pemasyarakatan.
Dalam perkembangan selanjutnya pelaksanaan system pemasyarakatan yang telah dilaksanakan sejak lebih dari tiga puluh lima tahun tersebut semakin mantab dengan diundangkannya Undang-Undang No 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dengan undang-undang ini maka semakin kokoh usaha-usaha mewujudkan suatu system pemasyarakatan yang bersumber dan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.

Undang-undang no 12 tahun 1995, menyatakan bahwa sistem pemasyarakatan dilaksanakan berdasarkan asas pengayoman, persamaan perlakuan dan pelayanan pendidikan, penghormatan harkat dan martabat manusia, kehilangan kemerdekaan merupakan satu-satunya derita serta terjaminnya hak untuk berhubungan dengan keluarga dan orang-orang tertentu. Konsep ini pada dasarnya merupakan penjabaran lebih lanjut dari konsep dasar sebagaimana termuat dalam sepuluh prinsip pemasyarakatan

Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung dari tahun 2005 sampai saat ini


- Yandi Suyandi, Bc.IP, S.Sos (thn 2012 - 2015)


- Hi. M. Latif Safiudin, Bc.IP, SH, MH (thn 2010 - 2012)


- Suprapto, SH (thn 2008 - 2010)


- Iskandar Basuki, Bc.IP, SH, MH (thn 2008)


- Basmanizar, Bc.IP, SH, MH (thn 2005 - 2008)