My Gallery

Selasa, 28 Januari 2020

Lapas Kotaagung Sidang 19 Warga Binaan


19 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dihadapkan Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP)  Lapas Kotaagung, Rabu pagi (29/1). ⁣

Ketua Tim TPP yang juga Kasi Binadik dan Giatja, Ferdi Anggriawan membuka langsung sidang perdana sejak menjabat pada 14 Januari lalu.⁣

Dalam sambutannya Ferdi menjelaskan sidang TPP kali ini membahas usulan integrasi sebanyak 8 orang, dan usulan remisi susulan sebanyak 9 orang. Sisanya 1 orang diusulkan untuk diberikan hukuman disiplin karena tertangkap tangan menggunakan HP dalam blok hunian serta 1 orang diberikan izin berobat keluar Lapas atas rekomendasi petugas medis karena sakit.⁣

Bagi yang diusulkan integrasi, Tim TPP menekankan bahwa selain memenuhi persyaratan telah menjalani 2/3 masa pidana sesuai Permenkumham No.3 Tahun 2018, WBP harus mentaati peraturan dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik. Apabila ditengah proses pengusulan diketahui terjadi pelanggaran disiplin, maka usulan akan dibatalkan, bahkan dicabut. Terbukti, 1 orang WBP yang diusulkan hukuman disiplin pada sidang yang berlangsung alot tersebut, akhirnya anggota Tim sepakat untuk mencabut hak remisi dan integrasinya serta dicatat dalam register F.⁣

Lain halnya dengan 9 orang diusulkan remisi susulan karena pada waktu pemberian remisi mereka belum memenuhi syarat administrasif baik surat Justice Collaborator maupun eksekusi dari kejaksaan. ⁣

Diakhir sidang, Ferdi menegaskan bahwa tidak ada biaya yang dibebankan terkait usulan-usulan tersebut. Oleh sebab itu, ia berharap bahwa WBP dapat memberikan kontribusi positif dalam kegiatan pembinaan di lapas sebagai timbal balik atas pemenuhan hak-haknya.⁣



#kemenkumham⁣
#kemenkumhamlampung⁣
#ditjenpas⁣
#sidangtpp2020⁣
#lastagung

Tidak ada komentar:

Posting Komentar