My Gallery

Rabu, 25 Desember 2019

11 NARAPIDANA LAPAS KOTAAGUNG KEMBALI TERIMA SK CRASH PROGRAM




Tanggamus, setelah kemarin 7 WBP mendapatkan SK percepatan integrasi crash program, Kamis (26/12) Lapas Kotaagung kembali menerima SK percepatan pembebasan bersyarat kepada 11 WBP, 

"8 WBP  mendapatkan SK Pembebasan bersyarat, 1 WBP mendapatkan cuti bersyarat dan 2 orang lainnya langsung menjalani subsider atau pidana pengganti denda berupa kurungan penjara, 9 WBP ini langsung kita antarkan ke kejaksaan dan Bapas Bandar Lampung untuk kita laporkan dan kita bebaskan mereka dapat menghirup udara bebas namun dengan syarat harus wajib lapor kepada Bapas Bandar Lampung sebanyak 3 atau 2 kali dalam sebulan sebagai pedoman apakah program tersebut berjalan atau tidak, apabila nantinya WBP tersebut mangkir atau tidak melapor maka akan ada sanksi untuk mereka dan yang terberat dari sanksi tersebut adalah menjalani sisa pidananya"ujar Sohibur Rachman selaku Kepala Lapas Kotaagung.

Program ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk mengurangi over kapasitas di Lapas dan sangat membantu bagi mereka yang sudah lama menanti untuk pulang kembali ke keluarganya masing masing dan diharapkan dengan kepulangan mereka bisa melakukan hal produktif bagi keluarganya.













Tidak ada komentar:

Posting Komentar