My Gallery

Senin, 23 Desember 2019

TAHANAN ANAK MASUK LAPAS KOTAAGUNG GUNA MENANGGULANGI OVER KAPASITAS DI RUTAN KOTAAGUNG




Tanggamus, sesuai dengan surat perintah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Nomor W.9.PK.01.05.08- 2269 tanggal 21 Oktober 2019 tentang penempatan tahanan anak, Senin (23/12) Sebanyak 7 tahanan anak dipindahkan ke Lapas Kotaagung.

Setelah merenovasi kamar WBP menjadi wisma yang akan digunakan sebagai hunian bagi tahanan anak dan lapas Kotaagung sudah menerima tahanan anak Pada hari ini sebanyak 7 tahanan anak yang mana diantaranya 2 orang masih dalam tahap atau proses persidangan dan 5 anak lainnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau sudah di vonis sebagai anak pidana. Lapas Kotaagung menjadi tempat sementara menunggu pelaksanaan pemindahan anak yang akan di tempatkan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Bandar Lampung.
Penempatan tahanan anak sementara di lapas dikarenakan over kapasitas yang ada di Rutan Kotaagung, tidak adanya kamar bagi anak membuat rutan meminta untuk dipindahkan ke Lapas.

"Anak membutuhkan perlakuan khusus, dan di rutan sudah mengalami over kapasitas sehingga pemenuhan hak pada tahanan anak dipindahkan ke Lapas, kurangnya kamar hunian membuat mereka tidak bisa digabungkan dengan tahanan atau narapidana dewasa, dan untuk saat ini tahanan anak bisa dititipkan di lapas. Ujar Sohibur Rachman kepala Lapas Kotaagung.









Tidak ada komentar:

Posting Komentar