My Gallery

Senin, 23 Desember 2019

SK CRASH PROGRAM TERBIT, 7 WBP LANGSUNG BEBAS




Tanggamus, Lapas Kotaagung telah mengusulkan 14 WBP terkait kegiatan crash program sesuai surat edaran dari Ditjenpas nomor : PAS-1386.PK.01.04.06 TAHUN 2019tentang pelaksanaan crash program pemberian cuti bersyarat, cuti menjelang bebas serta pembebasan bersyarat bagi WBP Lapas Kotaagung, Senin (23/12).

Dan pada hari ini telah terbit Surat Keputusan Pembebasan bersyarat bagi 3 WBP terkait pelaksanaan crash program, dan 4 WBP dengan SK yang sudah keluar sebelumnya. Ini adalah Sebagai pedoman pelaksanaan crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum dalam rangka upaya pengendalian isi hunian pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Rumah Tahanan Negara dan Lembaga Pemasyarakatan melalui langkah optimalisasi pemberian program integrasi.

Pelaksanaan crash program ini bertujuan Bahwa guna menanggulangi kondisi overcrowding tersebut diperlukan langkah progresif melalui percepatan/crash program pemberian Cuti Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Pembebasan Bersyarat bagi Anak dan Narapidana tindak pidana umum.

"Kami sangat senang dengan bantuan dari pihak Lapas Kotaagung dan Bapas untuk kami bisa cepat menghirup udara bebas, semoga kami juga bisa kembali dan diterima dilingkungan masyarakat dan bisa menjadi manusia yang lebih baik lagi di masyarakat" ujar Bambang salah satu WBP yang mendapatkan SK Pembebasan bersyarat.











Tidak ada komentar:

Posting Komentar