My Gallery

Rabu, 18 Desember 2019

KOORDINASI LAPAS DAN RUTAN KOTAAGUNG DALAM PENEMPATAN TAHANAN ANAK DI LAPAS KOTAAGUNG



Tanggamus, Kepala Rutan Kotaagung, Heri beserta jajaran pejabat melaksanakan kunjungan ke Lapas Kotaagung terkait penyelesaian masalah penempatan tahanan anak, berkaitan dengan surat perintah dari Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung Nomor W.9.PK.01.05.08- 2269 tanggal 21 Oktober 2019 tentang penempatan tahanan anak.

Didampingi Kepala Lapas Kotaagung, Sohibur Rachman beserta jajaran pejabat lapas, menyampaikan bahwa "untuk pemenuhan terkait masalah penempatan tahanan anak ini, Lapas berusaha untuk memenuhi apa yang menjadi kekurangan dalam penanganan masalah anak, oleh karena itu kita disini mencari solusi mengenai penempatan tahanan anak dilapas Kotaagung, karena bagaimanapun juga pembinaan bagi anak berbeda dengan narapidana dewasa, begitu juga terkait dengan masalah pemenuhan hak nya, dan karena ini sudah mendesak terkait over kapasitas yang ada di Rutan Kotaagung maka kita akan segera menyelesaikan masalah mereka untuk menempatkan tahanan anak di Lapas kotaagung". Ujar Sohibur

Dalam penjelasannya, Heri menyampaikan bahwa "pertimbangan dalam penempatan tahanan anak di Rutan Kelas IIB Kota Agung yang kondisinya tidak memadai jumlah kamar hunian terbatas, over kapasitas sampai 112 %, Kapasitas 156 dan jumlah penghuni 331 Orang sehingga tidak dapat menjamin perlindungan dan pemenuhan hak anak sebagaimana di amanatkan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ini kami diperintahkan agar Tahanan Anak yang ada di Rutan Kelas IIB Kota Agung di pindahkan ke Lapas Kelas IIB Kota Agung untuk kepentingan terbaik bagi anak serta tempat yang yang kondusif, kami juga sudah melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya dan diharapkan Senin depan sudah bisa menerima tahanan anak untuk wilayah tanggamus dan pringsewu". Ujar Heri.












Tidak ada komentar:

Posting Komentar